KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk pertama kali, calon keanggotaan Komisi Nasional
Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Sosial.
(2) Pengusulan calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
