KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
- melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
TATA KERJA
