KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 14
Komisi Nasional Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15…
PRESIDEN
