Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Lanjut Usia
dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Lanjut Usia.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan instansi Pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Kelompok Kerja
