KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 7
(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi
Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang :
- kesejahteraan…
PRESIDEN
- kesejahteraan rakyat;
- kesehatan;
- sosial;
- kependudukan dan keluarga berencana;
- ketenagakerjaan
- pendidikan nasional;
- agama;
- permukiman dan prasarana wilayah;
- pemberdayaan perempuan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- perhubungan;
- pemerintahan dalam negeri.
(2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari
unsur masyarakat merupakan wakil dari :
- organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia;
- perguruan tinggi;
- dunia usaha.
Bagian Kedua Kesekretariatan
