Pasal 6
(1) Jabatan Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi
Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Jabatan Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi
Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat dari unsur masyarakat.
(3) Jabatan Wakil Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi
Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dijabat oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jabatan Wakil Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi
Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dijabat dari unsur masyarakat.
(5) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi
Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
