KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari :
- Ketua I merangkap anggota;
- Ketua II merangkap anggota;
- Wakil Ketua I merangkap anggota;
- Wakil Ketua II merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Anggota.
