KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 4
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.