KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 3
(1) Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas :
- membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Komisi Nasional Lanjut Usia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
BAB III…
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Pertama Keanggotaan
