KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya.
