KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon Iia. (2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon Iib. (3) Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
