KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. (2) Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
