KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
