KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala BULOG, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
