KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK...
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
