KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK...
Pasal 6
Pelaksanaan pengangkatan pegawai BULOG menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mendahulukan pegawai yang diperlukan untuk mengisi jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan BULOG, serta eselon I dan eselon II di Kantor Menteri Negara Urusan Pangan.
