KEPPRES
PEMBERIAN UANG KEHORMATAN
Pasal 3
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan selama 2. (dua setengah) tahun atau 50 % (lima puluh persen), termasuk yang sudah diberikan selama 3 (tiga) bulan terdahulu.
PRESIDEN
