KEPPRES
PEMBERIAN UANG KEHORMATAN
Pasal 2
Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap orang setiap bulan.
- Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap orang setiap bulan.
