KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH...
Pasal 3
Hari dan jam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah setiap hari kerja: a. pagi hari, dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 09.30 WIB; b. sore hari, dari jam 17.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB.
