KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 5 …
