Pasal 2
(1) Kawasan terbatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada hari dan jam tertentu hanya dapat dilalui kendaraan bermotor yang memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang merupakan bukti pembayaran Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan. (2) Stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik perorangan dan instansi Pemerintah dan swasta yang bekerja atau melakukan kegiatan kerja atau usaha di lokasi yang terletak disepanjang jalan tertentu yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini (3) Dikecualikan dari pemakaian stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah segala jenis kendaraan angkutan umum, kendaraan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Tamu Negara/Pemerintah dan rombongan yang menyertainya, pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan aparat penegak hukum di jalan.
