KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi terdiri dari: a. Pusat Deposit dan Pengembangan Bahan Pustaka; b. Pusat Layanan Informasi; c. Pusat Preservasi.
