KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka, pelayanan informasi, dan preservasi.
