KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
