KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 20
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretaris Negara.
