KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 18
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Perpustakaan Nasional adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib. (3) Sekretaris dan Kepala Pusat adalah jabatan eselon IIa. (4) Kepala Perpustakaan Nasional Propinsi adalah jabatan eselon II.
