KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Perpustakaan Nasional sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugas pokoknya.
