KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional, serta melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
