KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
