KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Pembinaan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan umum dan penganggaran, pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan, dan pembinaan semua jenis perpustakaan.
