KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BULOG serta pembentukan Depot Logistik, Sub Depot Logistik ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.
