KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik dinyatakan tidak berlaku lagi.
