KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 37
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan BULOG berasal dari Pemerintah, dan sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Laporan pertanggungjawaban keuangan BULOG disusun tersendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
