KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 36
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
