KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 35
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan eselon I.a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I.b. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah dan Staf Ahli adalah jabatan eselon II.a. (4) Kepala Depot Logistik adalah jabatan eselon II.a atau II.b.
