KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Keuangan membawahkan: a. Biro Anggaran; b. Biro Pembiayaan; c. Biro Akutansi;
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Keuangan membawahkan: a. Biro Anggaran; b. Biro Pembiayaan; c. Biro Akutansi;