KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rancangan kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran serta pembiyaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan; b. perumusan rencana anggaran, keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pengalokasikan anggaran; d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pembiayaan dan penggunaan keuangan; e. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan
