KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan serta pembinaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
