KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JENDRAL SUDIRMAN
Pasal 2
Pembinaan Universitas Jenderal Soedirman secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
