Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JENDRAL SUDIRMAN
Pasal 1
Universitas Jenderal Soedirman adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pimpin oleh Rektor yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pembinaan Universitas Jenderal Soedirman secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 3
Tugas pokok Univrsitas Jenderal Soedirman adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran diatas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Universitas Jenderal Soedirman terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Pertanian;
- Fakultas Peternakan;
- Fakultas Biologi;
- Balai Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
