KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 9
Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tatrun2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN ta}:un 2023; c kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 1O. . .
SK No 176688 A
PRESTDEN
