Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Media dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, jurnalis, dan hubungan masyarakat yang mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital untuk mendukung kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 1 1
Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f memiliki tugas:
mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelalsanaan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
mengoordinasikan
SK No 162712A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
15
c mengoordinasikan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN serta Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi terkait lainnya pada tingkat Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, beserta logistik pendukungnya; dan d melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
