KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 8
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki tugas:
mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
mengocrdinasikan
SK No 170685 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
