KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 7
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memiliki tugas:
- mengoordinasikan . . .
SK No 170684 A
PRESIDEN
t2
- mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Economic Community Council (AEC Council) selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 20'23;
- mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Ir,cionesia pada ASEAN tahun 2023; dan cl. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
