KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 6
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
- mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
