KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 2
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
- melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
- bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyeleng6laraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun
Pasal3...
SK No 170676 A
PRESIDEN
