KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 16
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing Penanggung Jawab Bidang dapat membentuk susunan keanggotaan yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17 ...
SK No 170649 A
PRESIDEN
-t7-
