KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 15
(1) Setiap Penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab untuk
menJrusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala. sebagaimana dimaksud pada l2l Laporan pelaksanaan tugas ayat (1) disampaikan kepada Pengarah melalui Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN.
