KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 14
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf i memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan mitra swasta non-pemerintah, dalam rangka mendukung Keketuaan lndonesia pada ASEAN tahun 2023;
- men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
