KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h memiliki tugas:
- mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
b.menyusun...
SK No 170669 A
PRESIDEN
-t6- b men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; dan c melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
